Procurement Fraud: Dampak Kerugian akibat Price Fixing

Price fixing (penetapan harga), salah satu contoh bentuk procurement fraud yang sedikit berbeda dengan jenis procurement fraud lainnya. Yang mana keterlibatan pihak internal suatu perusahaan bersifat tidak mutlak, sehingga dapat dimungkinkan terjadi hanya disebabkan oleh pihak eksternal yang saling terkait dalam suatu pengaturan bersama (persekongkolan).

Meski secara praktik, price fixing menghasilkan keluaran (output) yang sama dengan kartel, yaitu terkait harga, namun larangan praktik kartel diatur dalam pasal terpisah yaitu pasal 11 UU 5/1999. Perbedaan keduanya terletak pada objek yang disepakati, yaitu jika dalam price fixing adalah harga (langsung), sedangkan dalam kartel, yang disepakati adalah produksi dan pemasaran (tidak langsung). Kesepakatan berkaitan dengan produksi dapat berupa peniadaan produk harga murah atau pembatasan pasokan produk, kesepakatan berkaitan dengan pemasaran dapat berupa penguasaan saluran distribusi, ketentuan pemberian diskon, atau ketentuan pemberian kredit kepada konsumen. Selain itu, tujuan akhir dari kartel tidak hanya terkait dengan harga namun penguasaan atau pengendalian pasar (monopoli).

Akan tetapi, price fixing dikecualikan untuk beberapa industri usaha tertentu yaitu usaha patungan (joint venture) dan perjanjian yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku. Contoh perjanjian yang dimaksud adalah penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) yang diatur dalam Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 yang diubah dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2022, dan penetapan tarif tenaga listrik yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Selanjutnya pertanyaan yang muncul adalah jika price fixing secara dominan dikendalikan oleh pihak eksternal, apa pentingnya perusahaan memerlukan pemahaman lebih mendalam mengenai praktik ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pembahasan ini akan mengkritisi aspek penting yang menjadi sorotan mengapa price fixing menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Analisis difokuskan kepada potensi kerugian yang dapat dialami perusahaan akibat price fixing serta sejauh mana keterlibatan internal perusahaan dalam skema price fixing menentukan besar kecilnya nilai kerugian.

Unduh: Procurement Fraud – Dampak Kerugian Akibat Price Fixing

Scroll to Top