Mengingat risiko procurement fraud merupakan risiko melekat di tiap perusahaan, langkah awal agar terhindar atau setidaknya mampu melakukan penanganan jika sudah terlanjur terjadi adalah dengan mengenali tipe dan karakteristik serta indikasi dari procurement fraud. Procurement fraud berbeda dengan fraud terkait pengeluaran (expense fraud). Expense fraud berkaitan dengan manipulasi pengeluaran yang dapat berkaitan dengan eksistensinya yaitu seharusnya tidak ada menjadi ada, atau valuasinya seperti perbedaan nilai antara yang tercatat dengan aktual, ataupun kelengkapan data seperti tidak adanya dokumen pendukung transaksi yang memadai. Procurement fraud melingkupi segala upaya fraud yang dilakukan dalam proses pembelian barang/ jasa, yang dapat dimulai sejak perencanaan hingga penyerahan barang/ jasa. Berbeda dengan expense fraud yang dapat dilakukan oleh pelaku tunggal, setidaknya diperlukan keterlibatan vendor untuk dapat mengeksekusi procurement fraud. Sehingga fraud ini hanya dapat dilakukan dalam lingkungan yang terorganisir. Bahkan tidak hanya terjadi antara pihak internal perusahaan dengan vendor eksternal namun juga terjadi antar sesama vendor yang terkait dalam suatu pengaturan bersama (persekongkolan).
Tipe, karakteristik, dan indikasi procurement fraud yang akan dijelaskan pada tulisan ini hanya terbatas pada satu jenis yaitu bid rigging. Karena dalam kasus bid rigging dapat dipastikan adanya keterlibatan pihak internal, maka biasanya selalu disertai dengan fraud lain seperti suap (bribery atau kickback), penggelapan, penipuan, dan korupsi, jika melibatkan pihak publik. Pembahasan mengenai karakteristik dan indikasi bid rigging, disusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, proses bisnis dalam procurement, dan risiko fraud yang melekat di tiap proses bisnis.
