Kecurangan (fraud) merupakan masalah umum yang hampir selalu terjadi dan akan terus terjadi di seluruh perusahaan baik skala kecil, menengah, maupun multinasional. Dengan nominal kerugian yang tidak kecil, perusahaan dihadapkan pada tantangan tambahan untuk dapat mengidentifikasi potensi kebocoran bahkan menutup sumber kebocoran yang timbul akibat fraud. Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dalam surveinya menyebutkan dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun terdapat 1.921 kasus fraud dengan nilai lebih dari US$ 3,1 miliar (Rp 51,9 triliun), riset KPMG New Zealand menuliskan dalam waktu 1 tahun terdapat 22 kasus fraud dengan nilai lebih dari NZ$ 21,6 juta (Rp 214,5 miliar), dan Pricewaterhouse Cooper (PwC) merilis survei yang menyebutkan bahwa fraud, terutama di area pengadaan (procurement fraud), merupakan kejahatan ekonomi yang paling disruptif secara global dalam 2 tahun ini.
Tahap paling awal yang menentukan seberapa cepat perusahaan dapat menutup kebocoran itu adalah memahami gejala awal dari perusahaan yang di dalamnya mengalami fraud. Banyak peraturan dan pedoman yang dihadirkan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang diharapkan dapat mencegah terjadinya fraud, di antaranya kewajiban prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan (Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau “UU PT”), kewajiban menyusun laporan keuangan dan diaudit oleh akuntan publik bagi perseroan terbatas (UU PT), pedoman penyusunan laporan keuangan (Standar Akuntansi Keuangan, IFRS, GAAP), kewajiban penerapan tata kelola yang baik di sektor perbankan (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016), dan pedoman pengendalian internal dan anti penyuapan (COSO Framework dan ISO 37001).
Namun sekalipun perusahaan menerapkan seluruh kewajiban dalam peraturan – peraturan tersebut, beberapa kasus menunjukkan bahwa hal tersebut belum cukup dan memadai untuk memastikan fraud tidak terjadi. Beberapa kasus mengingatkan bahwa perusahaan yang berskala besar dengan beragam prestasi bahkan dapat memperoleh penghargaan untuk tata kelola yang baik sekalipun, tetap tidak menjamin terbebas dari fraud.
Publikasi ini akan menyorot isu penting dari upaya menutup kebocoran keuangan perusahaan yang diakibatkan fraud yaitu dengan mengenali gejala awal dari potensi fraud di suatu perusahaan. Para pemegang saham, komisaris, direksi, bahkan karyawan perlu membangkitkan kewaspadaan atas fraud agar dapat mencegahnya sejak dini dengan memperhatikan tanda – tanda awal yang akan dijelaskan di bawah. Publikasi ini menyoroti kasus fraud yang terjadi di Wirecard yang digunakan sebagai contoh rujukan penulisan.
Unduh: Tanda Awal Fraud dalam Perusahaan – Analisis Kasus Wirecard
