Relevansi Fraud dan Penipuan

Fraud dan penipuan berangkat dari esensi yang sama, yaitu perbuatan curang dan tipu muslihat yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Fraud Act 2006 mengklasifikasikan fraud ke dalam tiga bentuk utama: penyajian informasi yang salah, kegagalan mengungkapkan informasi yang seharusnya disampaikan, dan penyalahgunaan posisi atau kewenangan. Ketiganya sama-sama memanfaatkan kepercayaan korban, baik melalui kebohongan, penghilangan fakta penting, maupun penggunaan jabatan secara tidak jujur.

Materi ini mengeksplorasi titik temu antara konsep Fraud (kecurangan) yang bersifat universal dengan konstruksi hukum terkait Penipuan sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia. Dengan memahami esensi tipu muslihat, materi ini menyajikan panduan komprehensif bagi pembaca untuk memahami bagaimana sebuah tindakan manipulatif bertransformasi menjadi delik hukum. Selain membahas konsep, materi ini juga akan mendiskusikan ilustrasi kasus untuk memberikan gambaran dalam kita memahami relevansi antara fraud dengan penipuan.

Scroll to Top