Window dressing merupakan praktik memperbaiki tampilan kinerja keuangan agar terlihat lebih baik dari kondisi yang sebenarnya, demi memberikan manfaat bagi pihak tertentu. Praktik ini dilakukan melalui pencatatan yang bersifat artifisial, seperti pengakuan pendapatan semu, penundaan beban, atau manipulasi portofolio, sehingga laporan keuangan menyajikan gambaran yang tidak mencerminkan realitas ekonomi. Window Dressing tidak jarang dilihat sebagai suatu strategi pencatatan akuntansi, dan bukan suatu tindak pidana yang definitif.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah window dressing terjadi, melainkan seberapa jauh praktik ini masih bisa “diterima”. Kapan sebuah laporan keuangan yang tampak rapi berubah menjadi alat penyesatan? Dan pada titik mana window dressing tidak lagi sekadar persoalan akuntansi, tetapi masuk ke wilayah tindak pidana? Karena implikasinya, keputusan ekonomi dapat diambil berdasarkan informasi yang keliru dan berpotensi merugikan banyak pihak. Tidak mengherankan jika praktik ini memiliki irisan kuat dengan fraud dan dilarang dalam berbagai rezim hukum pidana, baik di Amerika Serikat maupun Indonesia. Untuk memahami kapan sebuah tindakan window dressing merupakan suatu tindak pidana, simak penjelasan lengkapnya pada video di atas.
