Materi ini membahas urgensi dan aplikasi Forensik Hukum sebagai instrumen krusial dalam metodologi investigasi forensik yang dikembangkan oleh ahli Klitig, yaitu Vauline Frilly dan Paku Utama. Forensik Hukum diposisikan sebagai kerangka analisis yang menjahit temuan dari Forensik Digital dan Forensik Akuntansi. Tanpa kerangka hukum yang kuat, dokumen-informasi elektronik dan temuan audit berisiko dapat kehilangan relevansi dan keabsahannya di mata hukum. Selain dalam konteks admisibilitas bukti, Forensik Hukum berperan dalam merancang strategi penanganan perkara dan menentukan urutan langkah investigasi.
Materi ini juga mengeksplorasi cara memetakan pola perbuatan melawan hukum, melacak pergerakan aset yang disembunyikan (asset tracing), serta mengidentifikasi hubungan antara aliran aset dengan pihak-pihak terkait, di mana objek analisis dalam forensik hukum tidak terbatas pada dokumen hukum semata, melainkan juga mencakup dokumen non-hukum untuk mengungkap kebenaran materiil di balik suatu fraud. Selain menyajikan landasan teoretis yang merujuk kepada regulasi, materi ini memberikan panduan praktis mengenai teknik identifikasi sumber data dan informasi yang valid dalam penerapan forensik hukum.
