Fraud pada dasarnya merupakan perbuatan curang yang dilakukan dengan niat dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penggelapan merupakan salah satu bentuk khusus fraud yang ditandai dengan adanya pelanggaran kepercayaan (breach of trust). Berbeda dengan pencurian, dalam penggelapan pelaku telah memiliki akses atau penguasaan yang sah atas suatu aset, tetapi kemudian menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk mengambil atau menguasai aset bagi kepentingan pribadi. Materi ini membahas etimologi fraud, klasifikasi Fraud Tree untuk melihat esensi kecurangan, dan irisan fraud dengan regulasi di Indonesia terkait Penggelapan. Berbagai kasus internasional, seperti Bernard Madoff, Robert Maxwell, dan skandal Norbourg, yang akan di bahas pada video, menunjukkan bahwa penggelapan sering kali disertai penipuan dan berdampak luas terhadap kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan.
